Izin Usaha PT Inti Artha Multifinance Dicabut OJK

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 1 Februari 2022 | 19:20 WIB
ilustrasi. Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (pic. ojk)
ilustrasi. Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (pic. ojk)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance.

Perusahaan itu  beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.

Baca Juga: 7 Fakta Unik dalam Imlek, Salah Satunya Tidak Boleh Menyapu Rumah

Baca Juga: 9 Makanan Wajib Saat Imlek, Simbol Rezeki, Kemakmuran, Hingga Panjang Umur

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman OJK, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Inti Artha Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan (leasing) dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca Juga: Rayakan Imlek di Singkawang dengan Pilihan Spot Foto yang Instagramable

Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X