TITIKTEMU.CO JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance.
Perusahaan itu beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480.
Baca Juga: 7 Fakta Unik dalam Imlek, Salah Satunya Tidak Boleh Menyapu Rumah
Baca Juga: 9 Makanan Wajib Saat Imlek, Simbol Rezeki, Kemakmuran, Hingga Panjang Umur
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman OJK, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Inti Artha Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan (leasing) dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Baca Juga: Rayakan Imlek di Singkawang dengan Pilihan Spot Foto yang Instagramable
Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Baca Juga: Kuliner Khas Gunungkidul: Dari Thiwul, Gathot sampai Belalang Goreng…
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. ***
Artikel Terkait
Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol
Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta
Kata OJK, Pinjol Kerap Tagih dengan Kata Kasar, Pelecehan Seksual, dan Teror. Masih Mau Pinjam?
Begini Tips Hindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol Menurut Pakar UGM
Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD, “Bila Telanjur Jadi Korban, Jangan Membayar”
Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Ragu Untuk Lapor ke Polisi
Donasi Rp. 750 Juta dari OJK & IJK untuk Korban Erupsi Semeru Diterima Bupati Lumajang
Cek! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Tahun 2022, Lainnya Abal-abal!