TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar.
Ada 104 pinjol resmi yang beriizin dan terdaftar. Di luar daftar tersebut berarti pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK alis abal-abal.
OJK meminta masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar dan berizin. Jika ragu, masyarakat bisa mengecek status perizinan penawar jasa pinjaman di OJK.
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Ragu Untuk Lapor ke Polisi
“Hubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin perizinannya,” tulis laman ojk.go.id.
Pada 25 Oktober 2021, OJK mengumumkan dua perusahaan keluar dari daftar fintech resmi karena tidak mampu melanjutkan operasionalnya.
Keduanya perusahaan penyedia jasa pinjol itu adalah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
Baca Juga: Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD, “Bila Telanjur Jadi Korban, Jangan Membayar”
Mengutip laman resmi OJK, berikut daftar pinjol berizin OJK per 17 November 2021:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
Artikel Terkait
Hore! Biaya Transfer antar Bank Turun Jadi Rp2.500. Simak Daftar Bank-nya
Awas! Banyak yang Gagal di Verifikasi Kartu Prakerja, Cek Datamu
Mau Dapat Insentif Rp50.000? Ikuti Survei Kartu Prakerja!
Beli Segera Pelatihanmu! Agar Saldo Prakerja Kamu Tidak Hangus.
PT IndosatM2 Akan Menghentikan Operasionalnya di Akhir November Mendatang
Donasi Rp. 750 Juta dari OJK & IJK untuk Korban Erupsi Semeru Diterima Bupati Lumajang