Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.
Wisatawan asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Mampu Mengurangi Resiko Kematian Akibat Covid-19. Ini Faktanya
Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Sekali Lagi Catat Ya! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster
Benci dan Stres Hadapi Hari Senin, Bisa Jadi Tanda Monday Blues, Simak 7 Cara Mengatasinya!
Seleksi Mandiri UNNES Jalur Prestasi Tahun 2022: Dibuka 1 Maret - 30 Mei 2022
INFO LOKER : UGM Buka 212 Lowongan Tenaga Kependidikan, Terbuka untuk SMA/SMK. Batas Waktu 18 Maret 2022
INFO LOKER : Lowongan Kerja PT Aneka Gas Industri. Terbuka untuk D3 dan Sarjana Fresh Graduate Semua Jurusan
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Daftar Lengkap Harga Tiket MotoGP Mandalika, Buruan Tinggal Tersisa 4 Ribu!