Daerah Setingkat Provinsi, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru Nusantara Menjabat Lima Tahun

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:24 WIB
Ibu Kota Negara baru Nusantara di Kalimantan Timur (Setpres RI)
Ibu Kota Negara baru Nusantara di Kalimantan Timur (Setpres RI)

Pada buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara yang diterbitkan Kementerian PPN/Bappenas disebutkan sejumlah pertimbangan mengenai perlunya IKN baru untuk Indonesia.

Di antaranya, terkait padatnya Pulau Jawa yang menjadi tumpuan ekosistem Ibu Kota Jakarta. Sekitar 56 persen penduduk RI hidup di Pulau Jawa. Kegiatan ekonomi pun terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan sumbangan produk domestik bruto (PDB) 59 persen.

Kepadatan penduduk dan kegiatan ekonomi yang tinggi pada gilirannya membuat konversi lahan di Pulau Jawa berlangsung dalam laju yang sangat tinggi.

Baca Juga: Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!

Lahan konservasi semakin menipis dan kini muncul krisis air, yang semakin hari akan semakin akut, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Bila tidak terjadi perubahan, krisis air akan makin menjadi-jadi.

Daya dukung lingkungan Jakarta juga terus menurun. Sungai-sungai sebagai sumber air baku makin tercemar dengan debit yang berfluktuasi secara ekstrem. Waduk tercemar.

Jakarta juga terus diintai oleh ancaman banjir. Kondisi ini diperburuk oleh adanya penurunan muka tanah (subsidensi) terutama di kawasan utara Jakarta dengan laju 7,5–10 cm per tahun. Sementara air laut pun akan terus naik seiring dengan potensi perubahan iklim. Tak bisa dilupakan, potensi gempa bumi pun ada di Jakarta.

Baca Juga: Rekor! Manchestter United Cetak Kemenangan Tandang ke 300, Tundukkan Brentford 3-1

Kondisi daya dukung alam yang terus menurun itu memunculkan keputusan untuk memindahkan IKN ke lokasi yang lebih aman secepatnya. Maka, setelah observasi dan studi yang cukup panjang, kawasan yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur itupun dipilih sebagai ibu kota baru. UU yang menjadi landasannya pun kini tersedia.

Namun Doli Kornia mengatakan Pansus IKN meminta agar Jakarta pun mendapat perhatian khusus  pascapemindahan ibu kota oleh pemerintah.

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga: Minyak Goreng Kemasan & Minyak Goreng Kemasan Sederhana Harga Sama!

Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar Jakarta tetap disebut daerah khusus, meski tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang cukup lengkap.

“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa. Oleh karena itu, pada saatnya nanti akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan dibicarakan pemerintah dan DPR,” ujar Doli. Jakarta juga akan terus memberikan kontribusi terbaiknya bagi Indonesia.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X