Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan, Begini Penjelasan Kemenag

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Januari 2022 | 18:57 WIB
Pemerintah Idonesia menghentikan sementara pemberangkatan umrah.  (puskeshaji.kemkes.go.id)
Pemerintah Idonesia menghentikan sementara pemberangkatan umrah. (puskeshaji.kemkes.go.id)

Salah satu aturannya, PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH.

Baca Juga: Arab Saudi Batalkan Syarat Usia Maksimal 50 Tahun untuk Jamaah Umrah

Selain itu, keberangkatan jemaah umrah dipiroritaskan untuk penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sedangkan kepulangan jemaah umrah harus mengikuti ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, salah skrining dengan skema OGP.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu kebijakan umrah satu pintu, dan skrining kesehatan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,” jelas Hilman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X