Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. Ubedillah menyebut dugaan KKN melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM.
Baca Juga: Walikota Gibran Resmikan Pasar Senggol Purwosari, Awas…..Jangan Asal Senggolan Saat Belanja…
Yaitu dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dana dikucurkan dua kali sekitar Rp 99,3 miliar.
“Setelah itu anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” katanya.
Ubedilah mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti kepada KPK. Dia meminta KPK mengusut tuntas laporan tersebut.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Gibran Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung
Terkait masalah ini, Gibran yang juga Wali Kota Solo sempat mengimbau agar Relawan Jokowi Mania (Joman) mengurungkan niatnya untuk melaporkan Ubedillah.
“Rasah tekne ae rak bosen (tidak usah biarkan saja lama-lama bosan),” kata Gibran di Solo.***
Artikel Terkait
UNNES Teken MoU dengan KPK, Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Umumkan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspirasi 2021, Simak Siapa Saja Sosok Penerimanya!
KPK Umumkan Anugerah Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2021, Berikut Daftar Pemenangnya
44 Orang Eks KPK Termasuk Novel Baswedan Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Segini Kekayaannya