Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Relawan Joman Polisikan Ubedillah Badrun

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 05:05 WIB
Immanuel Ebenezer. (Instagram.com/@immanuelebenezer)
Immanuel Ebenezer. (Instagram.com/@immanuelebenezer)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022). 

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas tuduhan money loundering. Pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 1998.

Kini, Jumat (14/1/2022), Ubedilah dilaporkan balik oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan fitnah.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Pencucian Uang

Laporan diterima dengan register nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

“Kami melaporkan Ubedilah Badrun dengan pasal Pasal 317 KUHP,” kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer dikutip dari Antara.

Ebenezer menuding laporan Ubedillah terkait Gibran dan Kaesang tanpa data. Dia menuntut Ubedillah untuk meminta maaf.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Solo Mulai Februari, Gibran: Saya Nggak Mau Gegabah!

"Makanya kami menyanyangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ucap Ebenezer.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ubedilah, dugaan berkaitan dengan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan salah satu perusahaan besar PT SM.

Baca Juga: Oalah! Gara-gara Minta Foto Penumpangnya yang Cantik, Sopir Bus BST Dipecat Gibran

“Kami minta KPK untuk menyelidiki kasus itu agar menjadi terang benderang. Kalau perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujar Ubedilah.

Dia menjelaskan laporan berawal saat 2015 lalu PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan, dan dituntut Kemen LH membayar Rp 7,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X