Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Segini Kekayaannya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Januari 2022 | 21:36 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Instagram @bangpepen03)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Instagram @bangpepen03)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

Belum diketahui kasus apa yang menjerat Rahmat Effendi yang bisa disapa Pepen itu. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Ya benar, Wali Kota Bekasi dan beberapa orang sedang dilakukan pemeriksaan, di KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Jadi Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Ini Profil Andi Merya Nur

Namun, Firli belum mengungkapkan  berapa orang yang ditangkap, serta kasus yang menjerat Walikota Bekasi itu.

“Tolong sabar dulu, beri waktu kami bekerja. Kalau sudah saatnya nanti KPK akan mengungkapkan ke publik,” ujar Firli.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK melakuka OTT sekitar pukul 14.00 terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang Rp1,7 Miliar

Mereka yang tertangkap masih diperiksa di gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Pihak KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar yang beredar, diduga Wali Kota Bekasi tersebut ditangkap karena terlibat kasus suap proyek dan lelang jabatan.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Rabu (5/1/2022), kekayaan Rahmat Effendi meningkat pesat  dalam waktu sembilan tahun.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim

Saat ditangkap, petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap.

Menurut laporan LHKPN pada 12 November 2007, Rahmat Effendi yang saat itu Wakil Wali Kota Bekasi (2008-2013) memiliki harta Rp2.976.294.861.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara, elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X