Walikota Gibran Resmikan Pasar Senggol Purwosari, Awas…..Jangan Asal Senggolan Saat Belanja…

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Desember 2021 | 18:49 WIB
Walikota Gibran Rakabuming Raka Resmikan Pasar Senggol Purwosari (surakarta.go.id)
Walikota Gibran Rakabuming Raka Resmikan Pasar Senggol Purwosari (surakarta.go.id)

 

TITIKTEMU.CO, Surakarta – Kota Solo atau Surakarta, terus berbenah.

Kini, satu lagi pasar tradisional yang selesai direvitalisasi, diresmikan oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (21/12).

Namanya, Pasar Senggol Purwosari.

Pasar yang telah berdiri sejak tahun 1955 itu, sudah selesai direvitalisasi.

Baca Juga: Penuh Cinta, Ini Kumpulan Quote, Doa, dan Ucapan Selamat Hari Ibu

Pasar tersebut mulai digunakan untuk aktivitas berdagang berbagai macam kebutuhan fashion dengan harga miring.

Tak hanya itu, Pasar Senggol Purwosari juga menjual sembilan bahan kebutuhan pokok seperti pasar tradisional yang lain.

Gibran berharap dengan sarana dan prasarana yang lebih tertata, Pasar Senggol Purwosari bakal lebih ramai pengunjungnya.

Baca Juga: Ini Dia 7 Coworking Space di Jogja yang Asyik Buat Kerja dan Nugas

“Biar daerah Purwosari, transaksi pasar tradisionalnya kencang dan ramai lagi. Mari jaga kebersihan, biar bersih dan ayo sama-sama rawatlah. Jangan sampai kumuh lagi pasarnya,” pinta Gibran.

Walikota menegaskan, tak ada lagi pasar dipasangi MMT, spanduk dan sejenisnya yang bisa mengotori pasar tradisional di Kota Surakarta. 

Bekerja sama dengan bank BNI, Pasar Senggol Purwosari telah memberlakukan transaksi cashless  QRIS dan transaksi on line dalam lingkup smart city.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jalan Tol Batal Diterapkan, Penerapan Kebijakan Bersifat Situasional di Masa Libur Nataru

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Heru Sunardi menyatakan, pembangunan Pasar Senggol Purwosari sebenarnya pada tahun 2020. Namun ketika DED sudah dibuat, bangunan pasar sudah dirobohkan dan pedagang sudah dipindahkan, terjadi pandemi Covid-19, sehingga di refocusing oleh Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: surakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X