TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2022).
Pelapornya dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Gibran dan Kaesang dituding melakukan money laundering dan korupsi.
Menurut Ubaedillah, keuanya menjalin hubungan bisnis dengan putra petinggi PT SM Group, yaitu AP.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Segini Kekayaannya
Mereka mendirikan PT Wadah Masa Depan yang menaungi sejumlah bisnis Gibran dan Kaesang, antara lain Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi, dan lainnya.
Ubaedillah menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal milyaran rupiah untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
“Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi SM ini, inisialnya AP,” kata Ubedilah di Gedung KPK, dikutip dari pikiran-rakyat.com, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: KPK Umumkan Penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspirasi 2021, Simak Siapa Saja Sosok Penerimanya!
Menurut Ubaedillah merupkan tanda tanya besar seorang anak muda yang baru memulai bisnis mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah fantastis.
Dia mengungkapkan laporan ini berawal dari PT SM yang dituding terlibat dalam pembakaran hutan. Kemen LH menuntut denda sebesar Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan sebesar Rp 78 milyar. Vonis dijatuhkan pada Februari 2019.
Baca Juga: PTM 100 Persen di Solo Mulai Februari, Gibran: Saya Nggak Mau Gegabah!
“Semua bukti pendukung sudah saya serahkan ke KPK. Juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu,” jelas Ubaedillah.
Selanjutnya, Ubaedillah menyampaikan perusahaan milik Gibran dan Kaesang mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang berjejaring dengan PT SM.
Artikel Terkait
Kekayaan Menteri Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Daerah Naik Selama Pandemi, KPK: Itu Masih Wajar..
Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif
Percepat Pemulihan Ekonomi, Gibran Dorong Digitalisasi Pembayaran
Wali Kota Solo Gibran Dapat Gelar dari Kraton Kasunanan Solo.
Gibran Ancam Tutup Sekolah Jika Muncul Klaster COVID-19
Solo PPKM Level 2, Gibran: Hajatan Boleh, Pentas Musik Boleh, Karaoke Boleh, Tapi...
UNNES Teken MoU dengan KPK, Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi