Arak-arakan dan Perayaan Tahun Baru di dalam Ruangan Dilarang, Untuk Cegah Lonjakan Covid 19 pasca Nataru

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. Polri memastikan akan tetap mendirikan posko pemeriksaan atau check point selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 meski PPKM Level 3 telah dibatalkan. (Polres Pemalang)
Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. Polri memastikan akan tetap mendirikan posko pemeriksaan atau check point selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 meski PPKM Level 3 telah dibatalkan. (Polres Pemalang)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah menerbitkan aturan baru demi mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 pascamusim libur Natal dan akhir tahun.

Kewaspadaan tetap diutamakan, menyusul merebaknya varian Omicron di sejumlah negara di dunia.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Lepas 875 Wisudawan Unnes, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Mendagri Tito Karnavian juga mencabut Inmendagri sebelumnya, nomor 62 tahun 2021. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," demikian dituliskan dalam Inmendagri 66/2021.

Di aturan baru itu, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru," begitu tertuang dalam aturan itu.

Baca Juga: Chelsea dan Paris Saint-Germain Dominasi Kandidat 11 Pemain Dunia FIFA, Salah Tidak Masuk Daftar

Pada peraturan baru itu, terdapat beberapa perubahan. Antara lain, soal kapasitas mal, yang pada inmendgri sebelumnya mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini menjadi maksimal 75 persen.

"Sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian dikutip dari aturan baru itu, pada Jumat (10/12/2021).

Jam operasional juga mendapatkan perubahan. "Melakukan juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” dikutip dari inmendagri itu, yang juga tetap mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Liga Premier Inggris: Manchester City Menang Telak 7-0 Lawan Leeds United, Makin Kokoh di Puncak Klasemen

 

Alun-Alun Tutup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X