Arak-arakan dan Perayaan Tahun Baru di dalam Ruangan Dilarang, Untuk Cegah Lonjakan Covid 19 pasca Nataru

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. Polri memastikan akan tetap mendirikan posko pemeriksaan atau check point selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 meski PPKM Level 3 telah dibatalkan. (Polres Pemalang)
Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. Polri memastikan akan tetap mendirikan posko pemeriksaan atau check point selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 meski PPKM Level 3 telah dibatalkan. (Polres Pemalang)

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi aturan tersebut.

Aturan baru itu juga menekankan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, pengunjung dengan diperkenankan masuk hanyalah yang berkategori hijau. Selain itu, pemerintah juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

 Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Saat Ngganja, Netizen: Kalau Stres Jajan Cilok Saja...

Peringatan ke-17 Daerah

Peraturan yang tegas dan spesifik memang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan masyarakat yang digelar di sela-sela perayaan keagamaan dan liburan akhir tahun.

Tentu pemerintah sangat berharap, adanya dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat untuk senantiasa memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Pemberlakuan prokes yang ketat juga mendapat penekanan di setiap jenis aktivitas masyarakat mengingat varian baru Covid-19 tengah merebak di sejumlah negara di dunia, termasuk di Asia.

Baca Juga: PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS alias Dosen Honorer!

Varian yang pertama kali ditemukan di Afrika pada akhir November lalu itu diketahui memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi ketimbang varian Delta.

Indonesia sendiri sempat mengalami gelombang kedua kasus Covid-19 usai libur Lebaran, pada Juli--September lalu, yang mengakibatkan lonjakan penularan hingga 56 ribu kasus per hari dan angka kematian yang tertinggi di dunia.

Berkaca dari kondisi itu pulalah, kini Indonesia yang banyak mendapat apresiasi dunia ihwal kemampuannya mengendalikan laju penularan harian dan menekan angka kematian akibat Covid-19 di bawah 10 kasus per hari, konsisten untuk melakukan pencegahan dan penanganan.

Baca Juga: Ayam Panggang Mbah Dinem Klaten, Diolah Tanpa Minyak & Santan: Langganan Tjahjo Kumolo & Ganjar Pranowo!

Terkait itu pulalah, Satgas Covid-19 memberikan peringatan kepada 17 daerah yang tidak melaporkan perkembangan corona di tanah air. Satgas juga memberi tenggat waktu ke 17 daerah ini untuk memperbaiki sejumlah hal berkaitan kasus Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, saat konferensi pers di kanal YouTube Setpres, Kamis (9/12/2021), menyampaikan adanya penurunan laporan dari posko pemantauan Covid-19 di daerah, dalam sembilan minggu terakhir.

Profesor Wiku menyebut, terakhir jumlah laporan posko Covid-19 tertinggi pada 3 Oktober 2021 dengan 5,5 juta laporan. “Namun pada minggu ini, hanya tiga juta laporan yang masuk,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X