TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru menyusul batalnya penerapan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru.
Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mereka juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yaitu, wajib dua kali vaksin dan rapid test antigen 1x24 jam.
Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, termasuk pertunjukan seni budaya dan olahraga.
Berikut ini aturan baru selama periode libur Natal dan Tahun Baru yang wajib dilakukan baik oleh masyarakat maupun Pemerindah Daerah:
1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment).
2. Mempercepat target vaksinasi, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran.
3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia sudha tercapai.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Alasannya Menurut Mendagri
4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran.
5. Mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Sandiga Uno: PPKM Level 3 Akhir Tahun Bukan untuk Melarang Operasional Destinasi Wisata
Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa
Kebijakan Penanganan Covid-19 Indonesia Dipuji Dunia, Tetap Taat Prokes dan Ikuti Ketentuan Libur Nataru
Libur Nataru, Satgas Covid-19 Perketat Prokes di Tempat Wisata di Pemalang
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Nasional dan Tol Siap Dilalui Arus Kendaran Nataru
PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang