Begini Poin-poin Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Desember 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi pesta kembang api perayaan malam Tahun Baru. (dekalbcountyonline.com  )
Ilustrasi pesta kembang api perayaan malam Tahun Baru. (dekalbcountyonline.com )

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru menyusul  batalnya penerapan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru.

Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Salah satu aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron Masuk, Puan Maharani Tunda Seluruh Perjalanan Dinas Anggota DPR RI ke Manca Negara

Mereka juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yaitu, wajib dua kali vaksin dan rapid test antigen 1x24 jam.

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, termasuk pertunjukan seni budaya dan olahraga.

Berikut ini aturan baru selama periode libur Natal dan Tahun Baru yang wajib dilakukan baik oleh masyarakat maupun Pemerindah Daerah:

Baca Juga: Natal & Tahun Baru Masih Pandemi, Kardinal Ignatius Suharyo: Gereja Katolik Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment).

2. Mempercepat target vaksinasi, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran.

3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia sudha tercapai.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Alasannya Menurut Mendagri

4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran.

5. Mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X