6. Pengetatan protokol kesehatan di gereja, tempat ibada perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
7. Membatasi kegiatan seni budaya dan olahraga tanpa penonton.
8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru.
Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
9. Menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam.
11. Mereka yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin menghindari kerumunan dan perjalanan.
Baca Juga: Sowan ke Romo Haryo di Katedral, Muhadjir Effendy Minta Saran Kebijakan Nataru
13. Melarang pawai tahun baru dan perayaan pergantian tahun baik di tempat terbuka maupun tertutup, termasuk menyalakan kembang api.
14. Tidak boleh ada event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM.
15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas.
16. Makan dan minum di pusat perbelanjaan atau dibatasi maksimal 75 persen.
17. Penerapan aturan ganjil genap untuk kunjungan wisata prioritas.
18. Batas jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas.
Artikel Terkait
Sandiga Uno: PPKM Level 3 Akhir Tahun Bukan untuk Melarang Operasional Destinasi Wisata
Libur Nataru: Kebijakan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol di Pulau Jawa
Kebijakan Penanganan Covid-19 Indonesia Dipuji Dunia, Tetap Taat Prokes dan Ikuti Ketentuan Libur Nataru
Libur Nataru, Satgas Covid-19 Perketat Prokes di Tempat Wisata di Pemalang
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Nasional dan Tol Siap Dilalui Arus Kendaran Nataru
PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang