TITIKTEMU.CO JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyampaikan bahwa Gereja Katolik khususnya di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah.
Romo Suharyo meyakini bahwa kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak.
“Umat Katolik wajib menyesuaikan aturan Pemerintah terkait Nataru,” ujarnya seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).
Baca Juga: 7 Wisata Religi Kristiani & Goa Maria Paling Ngehits di Jogja dan Jawa Tengah
Pernyataan Uskup Agung Jakarta itu disampaikan saat menyambut kunjungan silaturahmi Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P di Wisma Keuskupan Agung Jakarta, Rabu 1 Desember yang lalu.
Menko PMK didampingi oleh Ir. YB Satya Sananugraha, M. Eng., Sekretaris Kemenko PMK, Didik Suhardi, Ph.D, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Prof. Rafiq Karsidi Staf Khusus Menko PMK, Rohman Staf Khusus Menko PMK, dan Khairul Staf Khusus Menko PMK.
Baca Juga: Sowan ke Romo Haryo di Katedral, Muhadjir Effendy Minta Saran Kebijakan Nataru
Kardinal Ignatius Suharyo menyambut dengan hangat kedatangan Menko PMK dan jajarannya didampingi oleh Romo Samuel Pangestu, Pr, Vikjen Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo, Pr, Sekjen Keuskupan Agung Jakarta dan Susyana Suwadie Humas Keuskupan Agung Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menko PMK meminta saran dan masukan Kardinal Ignatius Suharyo terkait kebijakan khusus saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga, nantinya diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait Nataru akan sesuai dengan harapan semua pihak.
Dalam kesempatan ini juga Menko PMK dan jajarannya melakukan peninjauan terkait protokol kesehatan yg diterapkan secara ketat di Gereja Katedral Jakarta. ***
Artikel Terkait
Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
Sandiga Uno: PPKM Level 3 Akhir Tahun Bukan untuk Melarang Operasional Destinasi Wisata
PPKM Level 3 Diberlakukan, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Boyolali Dilarang Cuti
PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Semua Wilayah, Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang
Ketua DPR Puan Maharani: Keputusan Pemerintah Batakan PPKM Level 3 Serentak Sudah Tepat
PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Alasannya Menurut Mendagri