6 Bantuan Sosial Cair Desember, Apa Saja? Cekidot!

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 6 Desember 2021 | 17:50 WIB
Penerima Program Keluarga Bahagia (Kemensos.go.id)
Penerima Program Keluarga Bahagia (Kemensos.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah masih menyalurkan berbagai bantuan sosial selama pandemi Covid-19 kepada masyarakat.  

Setidaknya terdapat 6 bansos yang cair pada Desember ini, mulai awal,  tengah, hingga akhir bulan. Bantuan diberikan pada kelompok masyarakat yang berbeda dengan besaran beragam.

Bantuan yang akan cair pada Desember antara lain BSU, BLT Desa, subisdi upah, dan stimulus token listrik.

Baca Juga: Kemensos: Data Penerima Bansos, Kuncinya Ada di Pemerintah Daerah. Wajib Lakukan Pemutakhiran Data

Berikut ini 6 bantuan sosial yang dijadwalkan cair Desember 2021:

Bantuan Subsidi Upah

BantuanSubsidi Upah (BSU) menyasar sebanyak 8,7 juta orang. Pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan, diberikan per dua bulan dalam jumlah Rp 1 juta.

Sebelumnya merek a yang  berhak menerima BSU adalah pekerja yang bekerja pada wilayah PPKM level 3 dan 4. Namun, kini penerima BSU diperluas.

Segera cek status lolos di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau daftar dan login akun di link Kemnaker https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Dobel Data Bansos! Negara Potensi Bobol Rp 125 Trilliun Setiap Tahun. 52,5 Juta Data Penerima Bansos Dihapus

Program Kartu Prakerja

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Besaran bantuan pada pemiliki kartu prakerja sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.  Insentif diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk lakukan cek penerima. Jika dinyatakan lolos, bantuan Rp1,2 juta cair di Bank BRI hingga Desember.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X