Dobel Data Bansos! Negara Potensi Bobol Rp 125 Trilliun Setiap Tahun. 52,5 Juta Data Penerima Bansos Dihapus

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Jumat, 10 September 2021 | 10:17 WIB
Penjelasan Soal Dobel Data Bansos  (pic. @officialKPK)
Penjelasan Soal Dobel Data Bansos (pic. @officialKPK)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, rekomendasi KPK mengenai penggabungan tiga basis data telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Kementerian Sosial. Melalui akun resmi Instagram @OfficialKPK, Pahala Nainggolan merilis bahwa Menteri Sosial telah menonaktifkan  52,5 juta data penerima Bansos, karena terindikasi ganda (dobel data).

“Menurut Menteri Sosial, terdapat 52,5 Juta data penerima Bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi ganda. Potensi penyelamatan uang negara, karena penghapusan 52,5 juta data penerima Bansos ini nilainya Rp. 125 Triliun Setiap Tahun,” kata Pahala Nainggolan di akun @officialkpk, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Dalam Kurun 2016-2020, Provinsi Jabar Juara Maling Uang Rakyat, KPK Beri Warning Legislatif

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji. Masih Terima Uang Puluhan Juta Tiap Bulan  

Pernyaataan Nainggolan ini disampaikan pada konferensi pers Capaian Kinerja Semester 1 bidang Pencegahan, Monitoring, dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Nainggolan mengatakan, salah satu kajian pada Bidang Monitoring KPK adalah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk memadankan (memutakhirkan) data basis penerima bantuan sosial.

Ditambahkan, KPK memastikan bahwa kinerja penindakan, pencegahan dan pendidikan akan saling terpadu. Setiap perkara yang terjadi dipastikan segera ditindaklanjuti oleh perbaikan sistem dan Pendidikan integritas ASN pada locus kejadian sehingga diharapkan perkara korupsi tidak berulang.

Baca Juga: Kekayaan Menteri Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Daerah Naik Selama Pandemi, KPK: Itu Masih Wajar..

Capaian kinerja pencegahan korupsi lainnya meliputi capaian pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, pelaporan Gratifikasi dan pelayanan publik, pencegahan korupsi pada sektor badan usaha, serta STRANAS PK. (ewa/sumber: @officialKPK)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: KPK RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X