Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 28 November 2021 | 21:49 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)

Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan varian Omicron, dan akan terus melakukan evaluasi keputusan dalam dua pekan ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

“Langkah-langkah pengetatan ini kita ambil sebagai bentuk kewaspadaan. Semua ini untuk mencegah dan menghambat varian omicron masuk Indonesia,” jelas dia.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut ini poin penting terkait aturan masuk ke Indonesia.

Namun, larangan masuk sementara ke Indonesia akan dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi beberapa kriteria. Berikut diantaranya:

Baca Juga: Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 8 negara atau wilayah tersebut

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

Baca Juga: PPKM Berhasil, Dekan FK UNS Ingatkan Pemerintah untuk Menahan WNA Masuk Indonesia

4. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga

Pelaku perjalanan internasional

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dikhawatirkan Bawa Varian Covid-19 Mu,  Surabaya Karantina 240 Pekerja Migran

Berikut beberapa poin syarat masuk ke Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X