Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 28 November 2021 | 21:49 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)

1. Mematuhi protokol kesehatan

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

- WNI yang berasal dari 8 negara yang telah disebutkan sebelumnya, harus menjalani karantina selama 14x24 jam.

- WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara-negara seperti Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko diwajibkan karantina selama 8x24 jam.

Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta

Diketahui varian baru virus SARS-CoV-2 atau B.1.1.529 atau Omicron  pertama kali dideteksi di Afrika. Para ahli menyebut varian baru itu lebih menular dari varian Covid-19 lainnya.

Dalam beberapa hari terakhir, varian Omicron membuat puluhan negara kembali memperketat aturan pembatasan Covid-19. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X