Naik Motor dan  Mobil Jarak Jauh Wajib Surat Bebas Covid 19. Ini Rinciannya

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Senin, 1 November 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi turing motor (Piqsels)
Ilustrasi turing motor (Piqsels)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Dirjen Perhub Darat Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi darat.

Salah satunya, naik sepeda motor dan mobil dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan wajib dengan kartu vaksin, hasil negatif RT-PCR atau antigen.

Hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, untuk tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Aturan berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali.

Ketentuan Mobilitas Antar Wilayah di Masa Pandemi
Ketentuan Mobilitas Antar Wilayah di Masa Pandemi (IG @kemenhub151)

Baca Juga: Cukup Tes Antigen, Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Lagi PCR!

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, dan berlaku efektif mulai 27 Oktober.

Surat Edaran mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 “Syarat berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Dirjen Perhub Darat Kemenhub, Budi Setiyadi,” dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 ribu, Bagaimana Tanggapan BPKP?

Secara rinci, SE 90 Tahun 2021 menjelaskan aturan itu juga berlaku bagi pesepeda motor yang touring jarak jauh.

Mereka wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sah! Harga Tes PCR Turun (Lagi) Menjadi Rp275 ribu

Menurut Budi, kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid -19 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X