Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 ribu, Bagaimana Tanggapan BPKP?

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 1 November 2021 | 08:35 WIB
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto (pic. tangkapan layar konferensi pers secara virtual)
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto (pic. tangkapan layar konferensi pers secara virtual)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah menurunkan lagi harga tes PCR  tertinggi sebesar Rp275 ribu untuk Jawa Bali dan luar Jawa Bali Rp300 ribu. 

Harga baru itu sudah mulai berlaku Kamis, 27 Oktober 2021.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021, tertanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Berprestasi Tangani Covid, 12 Pegawai Lapas Semarang Diganjar Penghargaan

Baca Juga: Keren! Warga Bantul Patungan Beli Mobil Ambulans

Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat menurunkan harga tertingggi tes PCR setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya. Harga tes PCR baru itu telah memasukkan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai. 

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga tes PCR  dilakukan setelah berkonsultasi dengan BPKP untuk meninjau ulang harga acuan tes Covid-19 ini.

Baca Juga: Epidemiolog: Penurunan Harga PCR Jangan Turunkan Kualitas

“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama BPKP,” kata Abdul dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, telah melakukan evaluasi harga acuan RT-PCR saat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu, Senin (25/10).

Baca Juga: Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Hiburan Dirazia Ditresnarkoba Polda Jateng

Jokowi juga meminta agar tes PCR bisa berlaku 3x24 jam, di mana sebelumnya hanya berlaku 2x24 jam sebagai salah satu syarat penerbangan domestik di Indonesia.

Iwan menyebut BPKP langsung menerima surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, yang berisi permohonan peninjauan kembali atas tarif RT-PCR ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X