Cukup Tes Antigen, Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Lagi PCR!

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 1 November 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi tes swab Antigen di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali-airport.com)
Ilustrasi tes swab Antigen di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali-airport.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pememerintah resmi menghapus syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat Jawa dan Bali. Mereka cukup menggunakan tes antigen.

Keputusan disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lewat konferensi pers virtual, senin (1/11/2021).

“Untuk perjalanan ada perubahan, wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.

Baca Juga: Petisi PCR di Change.org Dapat Dukungan Luas, Jubir Satgas Covid-19: Kebijakan Masa Pandemi Dinamis

Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan wajib PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali (PPKM 1-4), dan luar Jawa-Bali (PPKM 3- 4) sejak 24 Oktober.

Aturan tertuang dalam SE Satgas No. 21 tahun 2021, Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan 4 SE, dan Kemenhub Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Baca Juga: Sah! Harga Tes PCR Turun (Lagi) Menjadi Rp275 ribu

Alasan penggunaan tes PCR untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang momen akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun, belakangan ini berbagai kalangan mengkritik tes PCR  sebagai syarat wajib penumpang pesawat.

Menanggapi itu, seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari Antara, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berdalih kebijakan PCR untuk menekan mobilitas masyarakat yang meningkat.

Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta

“Kita berpengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional . Kami bertanggung jawab dengan ini,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Luhut menambahkan Pemerintah belajar dari negara-negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X