Pemimpin daerah, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah.
Sementara itu, tambah Budi, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum divaksin.***
Artikel Terkait
Surat Vaksin Jadi Syarat Utama Perjalanan Antar Kota
Lengkap, Jadwal Perjalanan KA Joglosemarkerto, Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah
Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri
Bandara Gusti Ngurah Rai Buka Pintu Penerbangan Internasional, Yuk Simak 11 Prosedur Penanganan Turis di Bali
Bandara Ngurah Rai Bali Resmi Dibuka Untuk Penerbangan Internasional
Wow! Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Bali Bakal Kedatangan 20 Ribu Turis Asing
Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik Adalah Langkah Tepat dan Dibutuhkan