Menghamili Gadis Belia Berusia 17 Tahun, Pria Berinisial ES Diringkus Polisi

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:43 WIB
Menghamili Gadis Belia Berusia 17 Tahun, Pria Berinisial ES Diringkus Polisi. (Foto: Dok. RRI)
Menghamili Gadis Belia Berusia 17 Tahun, Pria Berinisial ES Diringkus Polisi. (Foto: Dok. RRI)

TITIKTEMU.CO, Banjarmasin - Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus ES (21), pelaku yang telah menghamili anak gadis belia berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.

Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I Made Rasa membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar adanya, Anggota Polres Tanbu telah menangkap seorang pria berinisial ES, warga Desa Sari Utama RT. 3 Kecamatan Sei Loban, Tanbu,” katanya, Sabtu (16/10).

Baca Juga: Polda Jawa Barat Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta

Ulah karyawan swasta ini terungkap karena ada laporan dari seorang petani berinisial SG yang merupakan warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara, kronologi peristiwa itu berawal dari HT melihat anaknya (Gadis bukan inisial sebenarnya) tidak berada di kamarnya dan dicari kebelakang rumah, pada Senin 20 September 2021, petang.

"Gadis saat itu dipanggil ibunya, namun menjawab dari dalam toilet dengan alasan sakit perut," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Antisipasi Gelombang ke-3 COVID-19 pada Akhir Tahun

Setelah berselang lama, sang Ibu mendengar suara seorang bayi, akhirnya tanpa menunda dia langsung ke dalam toilet.

"Saat masuk Ibunya melihat gadis sedang dalam kondisi melahirkan di dalam toilet, Gadis pun akhirnya mengakui telah disetubuhi ES hingga hamil," jelasnya, seperti dikutop dari rri.co.di.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Polres Tanah Bumbu.

Baca Juga: Ekraf Mart 2021, Ajang Pameran, Penjualan dan Bincang Kreatif di Gelaran Solo Great Sale

Anggota Reskrim Polres Tanbu pun langsung memburu pelaku, hingga ES ditangkap pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 14.00 Wita, di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima laporan dan atas keterangan para saksi serta telah dilakukan Visum sebagai Barang Bukti, Selanjutnya tersangka ES dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X