Dokter Klinik Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Pembantunya di Toilet Pakai Ponsel

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Minggu, 12 September 2021 | 13:13 WIB
Gambar ilustrasi (World of Buzz)
Gambar ilustrasi (World of Buzz)

TITIKTEMU.CO, Petaling Jaya, Malaysia - Seorang dokter ditangkap polisi setelah dilaporkan merekam video pembantunya saat berada di toilet klinik pribadinya.

Seperti diberitakan World of Buzz yang melansir Utusan Malaysia, Kepolisi Petaling Jaya mengungkap penangkapan itu dilakukan menyusul laporan yang diterima oleh pihak berwenang dari seorang wanita berusia 30 tahun pada hari Rabu, 8 September, sekitar pukul 14:30

Kapolres Petaling Jaya, ACP Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid mengatakan, wanita tersebut mengaku bahwa dokter berusia 46 tahun yang merupakan majikannya merekamnya saat berada di toilet menggunakan ponsel. Dia juga mengungkapkan bahwa dia telah bekerja di klinik swasta itu selama lebih dari enam tahun.

Baca Juga: Aktris Kristen Stewart Rasakan Pengalaman Spiritual Menakutkan saat Perankan Putri Diana

“Korban masuk toilet pada pukul 14.00 dan melihat ponsel dalam posisi tinggi dengan kamera terbuka. Korban langsung mengambil ponsel tersebut dan menyadari itu milik majikannya (dokter).”

Rilis kasus yang dipublikasi Kepolisian Petaling Jaya.
Rilis kasus yang dipublikasi Kepolisian Petaling Jaya. (World of Buzz/Facebook)

Rilis kasus yang dipublikasi Kepolisian Petaling Jaya.
Rilis kasus yang dipublikasi Kepolisian Petaling Jaya. (World of Buzz/Facebook)

Fakhrudin mengatakan, wanita tersebut kemudian memutuskan untuk kabur dari klinik, namun dihentikan oleh dokter yang meminta ponselnya dikembalikan kepadanya dan berjanji akan menghapus rekaman di depan korban.

Baca Juga: Sok Akrab Dekati Gajah, Pria ini Dikepret Belalai sampai Tewas

Meskipun korban menyerahkan telepon kembali kepadanya, dia tidak yakin apakah video itu dihapus atau tidak.

Menyusul laporan korban, tim dari Divisi Reserse Kriminal Kepolisian Petaling Jaya menangkap pria itu pada pukul 19:30 pada hari yang sama.

“Handphone Redmi MI 9T Pro tersangka juga disita untuk membantu penyelidikan.”

Baca Juga: Rapper ini Implan Rambut Pakai Rantai Emas dan Berlian di Tengkorak Kepala

Dia menambahkan bahwa kasus ini sedang diselidiki. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum maksimal lima tahun penjara, denda atau keduanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: World of Buzz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X