Hal itu dilakukan agar proses penginputan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan lebih efektif, mudah, dan otomatis.
Baca Juga: Yogyakarta Kenalkan Metode Tes Covid-19 yang Ramah Bagi Anak dan Lansia
Selain itu, dirinya menambahkan pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah, yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
Hasil pengukuran IPKD tersebut akan ditetapkan satu daerah provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota dengan predikat terbaik secara nasional berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut.
“Masing-masing daerah terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan menjadi dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan,“ imbuh Fatoni.
Baca Juga: Tidak Ada Kata Sepakat, Kru film dan TV Hollywood Akan Gelar Aksi Mogok Besar-besaran
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo mengutarakan pengukuran IPKD juga akan menghasilkan satu daerah provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota berpredikat terburuk secara nasional pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
“Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpredikat terburuk secara nasional akan diberikan pembinaan khusus oleh Kemendagri,” jelas Sumule.
Di sisi lain, Sumule menyampaikan bahwa secara teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Baca Juga: Kemendagri Diharapkan Jadi Contoh dalam Penyebarluasan Informasi Publik
“Dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing dan indikator yang telah tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” papar Sumule.
Sumule meminta agar pemerintah daerah dapat segera menginput dokumen yang disyaratkan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.
Ia juga meminta agar gubernur dapat berperan aktif mensukseskan pengukuran IPKD. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
“Hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ditjen Pol dan PUM Kemendagri Gelar Virtual Job Fair 2021
Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen
Kemendagri Rilis Update Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Kemendagri Diharapkan Jadi Contoh dalam Penyebarluasan Informasi Publik