TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Jadi semua pemegang KTP otomatis menjadi Wajib Pajak
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menyepakati pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang semula UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU HPP ini sebentar lagi akan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI menjadi UU HPP.
Baca Juga: Kunjungi Merauke, Presiden Jokowi Pastikan Vaksinasi Merata dari Sabang Sampai Merauke
Pasal 2 ayat 1(a) draf RUU HPP tersebut berbunyi Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan demikian, berdasarkan draf RUU HPP setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, otomatis wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga: Skor Kepatuhan Jaga Protokol Kesehatan Membaik, Masyarakat Diminta tidak Lengah
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, kementerian dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang insklusif, dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Kemudian mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.” lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Begini Cara Bikin Kopi Tubruk Paling Enak , Dijamin Perut Tidak Kembung
Menurut Sri Mulyani, RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Artikel Terkait
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Horee.., Bantuan PKH Oktober Cair, Begini Cara Cek dan Kualifikasinya
Kemenkeu Rilis Meterai Elektronik. Begini Cara Mendapatkannya