RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pic. pajak.go.id)
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pic. pajak.go.id)

Baca Juga: Tahap ke-84, Indonesia Kedatangan 800 Ribu Dosis Vaksin Pfizer

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” jelas Sri Mulyani.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X