Baca Juga: Tahap ke-84, Indonesia Kedatangan 800 Ribu Dosis Vaksin Pfizer
“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” jelas Sri Mulyani.***
Artikel Terkait
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Horee.., Bantuan PKH Oktober Cair, Begini Cara Cek dan Kualifikasinya
Kemenkeu Rilis Meterai Elektronik. Begini Cara Mendapatkannya