Catat Tanggalnya! Ini  16 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 September 2021 | 21:55 WIB
 Menko Bidang Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. (Indonesia.go.id)
Menko Bidang Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. (Indonesia.go.id)

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Manfaatnya?

Lebih jauh Muhadjir mengatakan pemerintah sangat memperhatikan perkembangan pandemi di tanah air.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun  terakhir sejak pandemi Covid-19 berlangsung,’’ tambahnya.

Dia menjelaskan libur dan cuti bersama 2022 pada sektor swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X