1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Manfaatnya?
Lebih jauh Muhadjir mengatakan pemerintah sangat memperhatikan perkembangan pandemi di tanah air.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 berlangsung,’’ tambahnya.
Dia menjelaskan libur dan cuti bersama 2022 pada sektor swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Artikel Terkait
Genjot Terus Vaksin, Kapolri Berharap Desember Covid Turun
Mencetak Kartu Vaksin Bisa Menimbulkan Resiko Rawan Penyalahgunaan, Begini Penjelasannya
Sertifikat Vaksin Belum Ada di Aplikasi PeduliLindungi? Atau Sudah Ada, Tetapi Datanya Salah. Ini Solusinya
Pemkot Yogyakarta Menyediakan Mobil Layanan Vaksinasi Yogya Yang Bisa Jemput Bola
Mulai Berlaku, Sertifikat Vaksin Syarat Naik KRL. Jangan Lupa Bawa KTP!
Peluncuran Bus Vaksinasi Keliling di Destinasi Super Prioritas Borobudur Agar Gerakkan Ekonomi
Presiden Serukan Perkuat Ketahanan Kesehatan Dunia Dengan Atasi Ketimpangan Vaksin Antar Negara