3 Bentuk Jual Beli Jabatan Ini Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Semua Pejabat Harus Tahu

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Rabu, 22 September 2021 | 14:06 WIB
Foto Ilustrasi  22 Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. ( Sumber : Gabungan foto doc. KPK )
Foto Ilustrasi 22 Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. ( Sumber : Gabungan foto doc. KPK )

“Lain lagi dengan gratifikasi, ia berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, serta tidak membutuhkan kesepakan.” Terang Firli.

Sebagai solusi, kata Firli, saat ini KPK mengembangkan Monitoring Centre for Prevention (MCP), program ini ialah tata cara untuk mengatasi rentan TPK yang dilakukan oleh penyelenggara negara, khusus terjadi jual beli jabatan ada dua program yang dikembangkan yaitu Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, kejujuran, dan juga dilaksanakan sebagaimana mestinya merit sistem,” kata Firli.

Kedua, tata cara ialah melakukan pengawasan, dan pembinaan SDM. “Apa yang bisa kita kerjakan ialah tidak ada kecuali melakukan pengawasan yang ketat. Bisa juga melibatkan pengawas eksternal sehingga menutup ruang untuk celah jual beli jabatan,” Demikian Ketua KPK.*** (ewa/ www.kpk.go.id)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X