TITIKTEMU.CO, JAKARTA –Presiden Joko Widodo melakukan berbagai upaya untuk menekan kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya menekan kasus harian Covid-19 di bawah bawah tiga ribu. Kebijakan merujuk hasil studi Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame the Next Wave of Infectious Diseases.
“Perintah Presiden harus ditahan sampai 10 kasus per juta penduduk per hari. Kalau di Indonesia di sekitar 2.700 atau 3.000-an kasus. Saya yakin kita bisa,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/09/2021).
Menurut Luhut, target itu bisa bisa tercapai dengan mempertahankan kondisi saat ini. Per Senin jumlah kasus aktif Covid-19 55.936 dengan penambahan kasus harian 2.000-an.
“Positivity rate juga bagus, di bawah 5 persen. Pemerintah berhasil menelusuri rata-rata 10 orang kontak erat setiap penemuan satu pasien,” ujar Luhut.
Namun, Menko Marves menyebut vaksinasi di beberapa daerah belum maksimal. Sejumlah daerah belum mencapai target 70 persen dosis 1, dan terutama 60 persen dosis 1 lansia.
Baca Juga: Mendagri Jelaskan Keserentakan Pusat dan Daerah Jadi Strategi Penanganan Pandemi Covid-19
“PPKM level masih akan terus diperpanjang sampai pandemi berubah jadi endemi,” tegas Luhut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kondisi Covid-19 di Tanah Air semakin membaik. Namun, pemerintah tetap harus menjalankan kebijakan penanganan.
Presiden Jokowi memerintahkan selain menerapkan protokol kesehatan, pemerintah juga fokus pada testing, tracing, dan treatment (3 T), serta vaksinasi.
Baca Juga: Status PPKM Jawa-Bali Level 3-2, Luhut: Pandemi Covid-19 di Indonesia Makin Terkendali
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengantisipasi gelombang ketiga Cobid-19 ini. Filipina, Malaysia, dan Singapura sekarang sedang mengalaminya,” ujar Budi.
Sementara Menkom Info Johnny G Plate mengungkapkan Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan pintu masuk Indonesia untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Pembatasan dilakukan di pintu kedatangan bandara internasional (Tangerang dan Manado), daerah perbatasan (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan pelabuhan (Batam dan Tanjung Pinang.
Artikel Terkait
Kematian Nakes Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia: Sampai Sekarang Benar-benar Kehilangan...
TNI Siagakan Pos-Pos Perbatasan, Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19 ke Indonesia
Dikhawatirkan Bawa Varian Covid-19 Mu, Surabaya Karantina 240 Pekerja Migran
Gawat! Kasus Covid Mendadak Melonjak di Singapura, Siswa Kembali Belajar di Rumah
Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Laos Lockdown Akses ke Vientiane
Muncul Klaster Baru Covid-19 Usai PTM, Gubernur Ganjar Minta Kemenag Tutup Sebuah Madrasah di Jepara