14.Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1)Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Wajib Coba, Yuk Cicipi 5 Kuliner Unik Khas Brebes Ini
15.Bagi pelamar formasi Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-I.
KETENTUAN TAHAPAN PELAMARAN
1.Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023;
2.Pelamar wajib mengisi kelengkapan formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan;
Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Khas Natal, Ada Sup dan Kue
3.Setiap Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu kategori formasi dan satu kategori jabatan;
4.Berkas lamaran yang harus diunggah, antara lain:
a.Pasfoto format terbaru berlatar belakang berwarna merah;
b.KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c.Surat Lamaran kepada Kepala BPKP (format sebagaimana pada Lampiran I) yang diketik dan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
Baca Juga: INFO LOKER : Kompas TV Buka Lowongan untuk News Producer Nih….
d.Surat Pernyataan (format sebagaimana pada Lampiran II) yang diketik dan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
e.Ijazah asli pendidikan yang dipersyaratkan;