nasional

Kemenkumham bebaskan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi. Ini Daftar Mereka

Rabu, 7 September 2022 | 15:09 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, salah seorang napi kasus maling uang rakyat yang dibebaskan bersyarat ([ic/pmjnwes/ig)

 

TITIKTEMU.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program
pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan
langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: LIGA EUROPA: Manchester United Vs Real Sociedad, United akan Diprediksikan Performa Bagus di Liga Inggris

Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada
Selasa kemarin. Dan ini daftar lengkap para napi garong uang rakyat yang
mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Baca Juga: Komnas HAM Berbalik Melawan Brigadir J? Pihak Brigadir J: Komnas HAM Kok Jadi Begini....

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah dapatkan pembebasan bersyarat

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program PB.

Baca Juga: Belum 4 Tahun! Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari BEBAS Tetapi....

Halaman:

Tags

Terkini