TITIKTEMU.CO - JAKARTA Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada Selasa (6/8/2022). Pinangki Sirna Malasari ditetapkan bebas tetapi harus mengikuti syarat tertentu. Ia dipenjara sejak Agustus 2020. Kabar bebasnya Pinangki ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti seperti dikutip dari Antara.
Pinangki Sirna Malasari dikabarkan akan menjalani bimbingan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Masa bimbingan pembebasan bersyarat tersebut akan berjalan hingga 18 Desember 2024.
“Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2023,” tambah Rika Aprianti.
Baca Juga: Isu Ada Rekaman Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Djoko Tjandra, IPW: Napoleon Bonaparte Cari Simpati Publik
Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra. Ia juga telah terbkti melakukan tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung pada 2020.
Pinangki belum menjalani masa hukumannya secara penuh. Ia akan benar-benar bebas pada 18 Desember 2023. Hukuman yang diterimanya yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 600 Juta subsider 6 bulan kurungan yang kemudian pada tingkat banding menjadi 4 tahun.
Baca Juga: Menanti hasil pemeriksaan Sambo dan Putri Candrawathi dengan Lie Detector. Akankan mereka berbohong?
Terdapat terpidana lain yang juga akan menjalani bimbingan pembebasan bersyarat jika sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Rika menyatakan terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi yang dibebaskan secara bersyarat.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.
Salah satu terpidana yang akan menjalani program bimbingan tersebut yakni Ratu Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025. Ia akan menjalani program bimbingan hingga 2026 di Balai Pemasyarakatan di Serang, Banten.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Rp830 Juta, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Diadili
Selama menjalani program bimbingan bebas bersyarat itu, keduanya tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Jika nekat dan sengaja melakukan tindak pidana, maka akan dicabut kembali program bimbingan pembebasan bersyarat dan kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Lokasi program bimbingan masing-masing narapidana akan disesuaikan dengan domisili para penjamin.***
Artikel Terkait
Isu Ada Rekaman Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Djoko Tjandra, IPW: Napoleon Bonaparte Cari Simpati Publik
Diduga Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Rp830 Juta, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Diadili
Sepuluh jaksa penuntut akan ikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J