nasional

Haji 2022 : Biaya Haji Berubah Setiap Tahun. Ini Daftar Biaya Haji sejak tahun 2015

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:05 WIB
Pelaksanaan ibadah di seputar Kabah di Masjidil Haram, Makkah (mysharing.co)

TITIKTEMU.CO, Jakarta – Hingga saat ini, Kamis 17 Maret 2022, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah ibadah haji 1443 H / tahun 2022 ini, akan diselenggarakan ibadah haji dalam jumlah besar seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Meski demikian, yang terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan biaya ibadah haji 1443 H / 2022 Masehi sebesar Rp42.452.369.

Jumlah ini dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi, yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.

Baca Juga: Haji 2022 : Belum ada Kepastian Pelaksanaan dari Otoritas Arab Saudi. Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 42 juta

“BPIH (biaya perjalanan ibadah haji – red.) untuk dibayarkan jemaah adalah Rp45 juta, kini menjadi Rp42 juta”, ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Herman Latif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 8 DPR di Jakarta, hari Rabu (16/3).

Sebelumnya, biaya haji 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi diusulkan pemerintah sebesar Rp45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Biaya Haji 2022, Diusulkan Rp 45 Juta Lebih, Jemaah Kloter Pertama Berangkat Pertengahan Tahun ini

Angka tersebut didasarkan karena adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya.
Kini, usulan itu diturunkan sebesar Rp3 juta menjadi Rp42 juta.
Penurunan ini dengan asumsi, jika Indonesia mendapat kuota 100% sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Pemerintah (Kemenag) setiap tahun, memang melakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kurs mata uang, biaya hidup dan biaya penerbangan.

Lantas, sebenarnya Berapa biaya haji dari tahun ke tahun?
Setiap tahun, besaran BPIH setiap tahun berbeda, tergantung pada embarkasi yang dituju.

Baca Juga: Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Berapa jumlah BPIH selama beberapa tahun terakhir? Berikut ini data lengkapnya:
• 2015: Rp30 juta -38,2 juta
• 2016: Rp31,1 juta - 38,9 juta
• 2017: Rp31 juta - 38,9 juta
• 2018: Rp31,1 juta - 39,5 juta
• 2019: Rp30,9 juta - 39,2 juta
• 2020: Rp31,4 juta - 38,3 juta
• 2021: Rp44,3 juta (estimasi)
• Usulan 2022: Rp42.452.369

Pada tahun 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.***

 

Tags

Terkini