TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kemenag menerbitkan aturan terbaru pelaksanaan ibadah Natal 2021. Aturan ini menyusul batalnya PPKM level 3 serentak selama libur Nataru.
Panduan ibadah Natal ini tertuang dalam SE Menag No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.
“Surat Edaran ini intinya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal,” kata Menag Yaqut Cholil Quoman, Jumat (17/12/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Begini Poin-poin Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Yaqut menyampaikan meski penerapan PPKM level 3 serentak dibatalkan, namun masyarakat harus tetap waspada. Pasalnya Nataru masih dalam susana pandemi.
Kebijakan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama umat nasrani, dalam beribadah.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan ibadah Natal 2021 sesuai SE Menag No SE 33 Tahun 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja sesuai PPKM.
2. Gereja harus membentuk satgas protokol kesehatan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2021 berdasarkan panduan:
- Dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Perayaan Natal untuk Penanggulangan dan Pencegahan COVID-19
- Dilaksanakan di ruang terbuka.