9. tvOne
10. MetroTV
11. RTV
12. NET
13. RCTI
14. SCTV
15. TransTV
16. JPM TV
17. MY TV
18. O Channel
Baca Juga: KPAI dan Netizen Kecam Saipul Jamil Muncul di TV, KPI: Nggak Masalah!
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik atas kasus ini. Jangan membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip titiktemu.co dari kpi.go.id, Senin (6/9/2021).
Pada 2016, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan terhadap anal laki-laki. Dalam kasus ini, mantan suami Dewi Persik itu diganjar penjara 5 tahun. Hukuman penyanyi dangdut itu ditambah 3 tahun karena melakukan penyuapan.
KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika menyangkut penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan artis atau publik figur.
Baca Juga: Banjir Kritik, TransTV Minta Maaf Beri Panggung Saipul Jamil