nasional

Rekening Botok Sempat Ditahan, Efeknya Bisa Menjalar ke Bank Lain? Ini yang Dikhawatirkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:46 WIB
Pemblokiran rekening Botok dinilai bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap bank dan sistem keuangan.

TITIKTEMU.CO-Satu rekening yang tidak bisa digunakan mungkin terlihat seperti persoalan kecil. Namun, ketika rekening tersebut berisi dana pribadi sekaligus donasi masyarakat, persoalannya bisa berubah menjadi perdebatan besar soal kepercayaan terhadap bank.

Ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kasus rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dapat menimbulkan efek panjang bagi industri perbankan. Ia khawatir masyarakat justru menjadi ragu menyimpan dana di bank apabila pemblokiran dianggap bisa dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.

Menurut Bhima, kekhawatiran itu tidak berhenti pada satu nasabah. Dalam skenario terburuk, masyarakat bisa memindahkan dana ke bank lain atau bahkan kembali menggunakan transaksi tunai.

Baca Juga: Rekening Botok Kembali Aktif, Rp80 Juta Donasi Langsung Dipindahkan: Uangnya Mau Dipakai untuk Apa?

Rekening Botok Tak Bisa Bertransaksi

Persoalan bermula ketika Botok mengalami kendala melakukan transaksi melalui layanan perbankan elektronik pada 21 Agustus 2026.

Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80 juta. Dana itu disebut berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan AMPB.

Saldo memang masih tercatat, tetapi uang tersebut sementara tidak dapat digunakan untuk transaksi. Situasi inilah yang kemudian memicu sorotan dari berbagai pihak.

Bhima menilai langkah tersebut seharusnya memiliki dasar yang jelas dan disampaikan kepada pemilik rekening. Menurutnya, bank juga perlu berkonsultasi dengan tim hukum internal serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada hak nasabah.

Baca Juga: Kenapa Ngecek Rekening Bisa Bikin Panik? Ini Sisi Psikologis di Balik Financial Avoidance

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi

Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening Botok dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan bahwa penyidik sebenarnya tidak meminta pemblokiran rekening. Istilah yang digunakan adalah penundaan transaksi.

Polisi menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Ditunda, Warga Pati Tetap Bergerak: Ada Apa di Balik Rp80 Juta?

Kepolisian juga menyinggung aturan mengenai penghimpunan dana yang mensyaratkan izin tertentu. Namun, Bhima mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut terhadap warga yang mengumpulkan dana untuk kegiatan demonstrasi.

Halaman:

Tags

Terkini