TITIKTEMU.CO-Delapan tahun bukan waktu yang sebentar. Dalam perkaraTPPU Febrie Adriansyah, rentang 2018 hingga 2026 justru menjadi salah satu titik penting yang dipertimbangkan hakim saat menguji keberatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut surat penetapan tersangka mencantumkan dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung sejak 2018 sampai 2026.
Rentang waktu tersebut kemudian berkaitan dengan persoalan yang diajukan Febrie mengenai penggunaan aturan pidana lama dan aturan baru dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Baca Juga: Cara Pasang Delta Executor 2026 Tanpa Key & Tutorial Script Fish It yang Aman
Mengapa Tahun 2018-2026 Jadi Sorotan?
Persoalannya sederhana jika dilihat sekilas, tetapi menjadi rumit ketika masuk ke ranah hukum pidana.
Febrie sebelumnya mempermasalahkan pencantuman Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU juncto Pasal 607 KUHP dalam perkara tersebut. Menurut pihak Febrie, pencantuman aturan itu menunjukkan adanya penggunaan ketentuan pidana lama dan baru secara bersamaan.
Hakim kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan asas lex favor reo atau lex mitior. Prinsip ini pada dasarnya berkaitan dengan perubahan aturan pidana dan pilihan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Baca Juga: Karhutla Riau 2026: 37 Kasus dan 40 Tersangka, Diduga Ada yang Sengaja Bakar Lahan
Masalahnya, dugaan perbuatan dalam perkara ini disebut berlangsung melewati masa perubahan hukum. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara dugaan rangkaian perbuatan yang tercantum dalam penetapan tersangka dimulai jauh sebelumnya.
Hakim: Belum Bisa Ditentukan di Tahap Praperadilan
Menurut hakim, harus dilihat terlebih dahulu perbuatan mana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan mana yang dilakukan setelah tanggal tersebut.
Selain itu, perlu dibandingkan pula unsur-unsur tindak pidana serta ketentuan pidana dalam aturan lama dan baru. Dari sana barulah dapat ditentukan aturan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Namun, hakim menilai proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam sidang praperadilan. Sebab, untuk menentukan secara pasti tempus dan perbuatan konkret yang dilakukan, hakim harus masuk terlalu jauh ke materi perkara pokok.
Dengan kata lain, pencantuman aturan pidana lama dan baru dalam surat penetapan tersangka belum otomatis berarti Kejaksaan Agung menjatuhkan dua ancaman pidana sekaligus untuk satu perbuatan.