TPPU Febrie Adriansyah Diduga Terjadi 8 Tahun, Ada Persoalan Hukum Lama vs Baru

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Status Tersangka Belum Berarti Bersalah

Ada satu hal yang juga ditekankan hakim dalam pertimbangannya: penetapan tersangka bukanlah putusan pemidanaan.

Baca Juga: 23 Gerhana dalam 10 Tahun! Ini Daftar Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan hingga 2026

Pada tahap penyidikan, ketentuan pidana yang akhirnya digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah belum ditentukan secara final. Persoalan mengenai aturan mana yang paling menguntungkan baru dapat dinilai setelah fakta dan perbuatan konkret terbukti dalam perkara pokok.

Jika nantinya perbuatan terbukti terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, ketentuan lama atau baru akan dibandingkan sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menilai keberatan Febrie mengenai penggunaan hukum pidana lama dan baru tidak cukup untuk menggugurkan dasar penetapan tersangka. Dalil tersebut akhirnya dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak dalam praperadilan.

Dengan demikian, perdebatan soal aturan pidana dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah belum menjadi penentu bersalah atau tidaknya seseorang. Pertanyaan mengenai perbuatan konkret, tempus, dan ketentuan pidana yang tepat masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X