Status Tersangka Belum Berarti Bersalah
Ada satu hal yang juga ditekankan hakim dalam pertimbangannya: penetapan tersangka bukanlah putusan pemidanaan.
Baca Juga: 23 Gerhana dalam 10 Tahun! Ini Daftar Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan hingga 2026
Pada tahap penyidikan, ketentuan pidana yang akhirnya digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah belum ditentukan secara final. Persoalan mengenai aturan mana yang paling menguntungkan baru dapat dinilai setelah fakta dan perbuatan konkret terbukti dalam perkara pokok.
Jika nantinya perbuatan terbukti terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, ketentuan lama atau baru akan dibandingkan sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menilai keberatan Febrie mengenai penggunaan hukum pidana lama dan baru tidak cukup untuk menggugurkan dasar penetapan tersangka. Dalil tersebut akhirnya dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak dalam praperadilan.
Dengan demikian, perdebatan soal aturan pidana dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah belum menjadi penentu bersalah atau tidaknya seseorang. Pertanyaan mengenai perbuatan konkret, tempus, dan ketentuan pidana yang tepat masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pokok.***
Artikel Terkait
Bansos Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek NIK Sekarang untuk Tahu Namamu Masih Terdaftar atau Tidak
Jakarta Besok Pagi Tak Bisa Dilalui Seperti Biasa, 12 Jalan Ditutup karena Merdeka Run 2026
Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Polisi Mulai Telusuri Jejak Korporasi
Job Fair Online Karawang 2026 Dibuka! Ada 2.000 Lowongan, Cek Syarat dan Jadwalnya
23 Gerhana dalam 10 Tahun! Ini Daftar Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan hingga 2026
Camry Mendadak Terbakar di Jalan Layang MBZ, Pengemudi 75 Tahun Berhasil Selamat
Gaji UMR Tapi Gaya Hidup Sultan? Ini Alasan Flexing Makin Ramai di Kota Besar