nasional

DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Lewat Tenggat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

Ia mengatakan tidak keberatan apabila harus mengundurkan diri dari jabatannya jika komitmen tersebut gagal diwujudkan.

“Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.

Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Dasco menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan massa.

Saan Mustopa juga menegaskan DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aspirasi publik dapat disampaikan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Diisukan Mundur dari Menag, Disebut Siap Maju Jadi Ketum PBNU

Puan Jelaskan Alasan Tak Temui AMPB

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB.

Puan mengatakan pada saat bersamaan DPR tengah menggelar rapat paripurna ke-3. Karena itu, pembagian tugas di antara pimpinan DPR diperlukan agar seluruh agenda dapat berjalan.

“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” ujar Puan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan DPR tetap berpegang pada target yang telah disepakati, yakni penyelesaian paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” jelasnya.

Puan juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat. Namun, penyampaiannya tetap perlu memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini