Langkah itu menunjukkan bahwa partai mengambil tindakan internal sembari proses penyidikan KPK berlangsung.
Adhi Terseret Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK menetapkan Adhi Wiharto sebagai salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain Adhi, nama yang masuk dalam perkara tersebut adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.
Baca Juga: Spider-Man: Brand New Day Tembus 6,5 Juta Penonton, Tapi 7 Juta Mulai Terasa Berat
Dalam konstruksi perkara KPK, Norman diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa melalui Dian dan Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan upaya agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Angkanya pun bukan kecil. Untuk satu kursi Fakultas Kedokteran, uang yang diminta disebut mencapai Rp650 juta.
Uang Sudah Dibayar, Tapi Calon Mahasiswa Tetap Gagal
Persoalan menjadi semakin rumit ketika calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang ternyata tetap dinyatakan tidak lolos seleksi mandiri.
Baca Juga: Enam Stasiun Baru di Bogor Barat Segera Dirancang, Parung Panjang-Jasinga Makin Terhubung?
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Permintaan itu diteruskan Dian dan Adhi kepada Norman.
Untuk mengembalikan uang Rp650 juta tersebut, Norman disebut meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Sodiq. Dalam perkara ini, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq kemudian memperoleh tiga pekerjaan di Unsoed.
Tiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran dari pekerjaan itu kemudian disebut dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta.
Kasus ini kini masih bergulir di tangan KPK. Sementara itu, dari sisi politik, Gerindra Banyumas sudah lebih dulu mengambil jarak dengan menonaktifkan Adhi dari kepengurusan.***