Operasi tersebut berlangsung sejak Rabu, 12 Agustus 2026 malam. Petugas membuntuti MR dari kawasan Kampung Bahari hingga menuju Mangga Besar.
"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar," ujar Roy.
Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan MR di sebuah salon kecantikan. Dalam penangkapan tersebut, dua orang yang diduga merupakan loyalisnya turut diamankan.
Menurut BNN, MR merupakan buronan dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan kepemilikan sabu 98 kilogram pada 2025.
Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Paket Ayam Rempah Langsung Ditarik
BNN Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Aset Rp39,9 Miliar
Selain menangkap MR, BNN juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil pengembangan, petugas menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,277 miliar.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Total nilai aset yang telah disita disebut mencapai sekitar Rp39,950 miliar.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar," ungkap Roy.
" Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," sambungnya.
BMW hingga Vespa Dipamerkan sebagai Barang Bukti
Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan MR juga ditampilkan dalam konferensi pers BNN.
Baca Juga: Viral Beda Diagnosis Usus Buntu Dokter Indonesia dan Penang, Fahira Almira Beri Klarifikasi