Melalui proses tersebut, DPR berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menentukan substansi aturan ketenagakerjaan baru sebelum memenuhi tenggat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.***