nasional

Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan Eks Menag

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:45 WIB
KPK terima hasil audit BPK soal kerugian negara kasus kuota haji 2024. (Desain AI )

Kasus ini telah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga: Siap-Siap 18 Maret! Lebih dari Setengah Warga RI Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Jadi Magnet Terbesar

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses tersebut.

Termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan asrama haji.

Kasus ini menyita perhatian publik.

Pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan ribuan calon jemaah.

Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat.

KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Setiap unsur pasal disebut telah dipenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan selesainya audit kerugian negara, proses hukum memasuki babak baru.

Publik kini menunggu hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut akan menentukan arah lanjutan perkara.

Halaman:

Tags

Terkini