TITIKTEMU.CO - Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh aksi seorang pengemudi Toyota Calya berinisial HM (25) yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu sore, 25 Februari 2026 itu bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga mengundang kemarahan warga sekitar.
Video kejadian tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @ussfeeds pada Jumat, 27 Februari 2026. Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa pengemudi tersebut merupakan pria asal Surabaya yang tengah berada di Jakarta.
Rekaman memperlihatkan mobil dalam kondisi kaca pecah dan bodi rusak, diduga akibat amukan warga yang kesal dengan aksi berbahaya sang sopir.
Baca Juga: Sidang Adat Sudah, Proses Pidana Jalan Terus: Babak Baru Kasus Pandji Pragiwaksono
Aksi Ugal-ugalan Berujung Amarah Warga
Dalam video yang beredar luas, terlihat kendaraan melaju tak terkendali dan melawan arus lalu lintas.
Sejumlah pengendara lain tampak berusaha menghindar, sementara warga yang berada di sekitar lokasi berupaya menghentikan laju mobil tersebut.
Situasi memanas ketika beberapa orang memukul bagian kendaraan, menyebabkan kerusakan cukup parah.
Kemacetan pun tak terhindarkan. Arus lalu lintas di Gunung Sahari tersendat akibat insiden tersebut. Banyak warganet mengecam aksi nekat itu karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. HM akhirnya diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Saat dihadirkan ke hadapan media, pria 25 tahun itu tampak tertunduk lesu.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid: Babak Baru Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Panik Karena Tak Punya SIM dan STNK
Dalam keterangannya kepada polisi, HM mengakui bahwa aksinya dipicu rasa panik. Ia mengaku tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga tidak memiliki SIM sama sekali. Selain itu, ia juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saya nggak bawa SIM, nggak punya SIM, sama nggak bawa STNK,” ujar HM saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Artikel Terkait
Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid: Babak Baru Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Sidang Adat Sudah, Proses Pidana Jalan Terus: Babak Baru Kasus Pandji Pragiwaksono
ABK 3 Hari Langsung Dituntut Mati? Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus 2 Ton Sabu Sea Dragon
Air Mata di Ruang Tipikor: Riva Siahaan Membungkuk di Hadapan Pendukung Jelang Vonis Kasus Minyak
Siap-Siap 18 Maret! Lebih dari Setengah Warga RI Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Jadi Magnet Terbesar
Raih Dua Keutamaan Sekaligus: Tips Memaksimalkan Ibadah di Jumat Ramadhan
Belum Separuh Tapi Ingin Khatam? Ini Strategi Realistis Mengejar Target Al-Qur’an di Sisa Ramadhan
Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) Kena Pajak? Simak Penjelasan dan Aturannya!
Rekap Playoff Liga Champions 2026: Delapan Tim Tambahan Siap Bertarung di Babak 16 Besar
Bridgerton Lanjut ke Season 5, Siapa Jadi Pusat Kisah Cinta Berikutnya?