TITIKTEMU.CO - Sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menguat setelah perusahaan ini dikaitkan dengan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara.
Namun, tudingan tersebut hanya menjadi bagian terbaru dari rangkaian kontroversi panjang yang selama bertahun-tahun membelit perusahaan pengelola hutan tanaman industri ini.
Konflik lahan yang berujung bentrok dengan warga, terutama masyarakat adat di sekitar kawasan hutan, terus saja berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan PT Toba Pulp Lestari Diaudit, Terkait Kayu Gelondongan?
Akar persoalan konflik PT TPL terletak pada klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan. Perusahaan mengkalim mengantongi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dari negara.
Sebaliknya, masyarakat adat merasa wilayah yang kini dikelola perusahaan merupakan tanah ulayat yang telah mereka garap turun-temurun. Perbedaan klaim inilah yang kerap memicu ketegangan di lapangan.
Bentrokan Fisik Sejak 2021
Salah satu bentrokan yang sempat menyita perhatian terjadi pada Mei 2021 di Bor-Bor, Kabupaten Toba. Insiden terjadi ketika karyawan dan petugas keamanan PT TPL akan melakukan penanaman bibit eucalyptus.
Sejumlah warga Natumingka menghadang aktivitas itu karena menolak penanaman di lahan yang mereka klaim sebagai milik adat.
Tak pelak, ketegangan berubah menjadi bentrokan fisik dan mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak. Polisi mengamankan situasi, namun konflik lahan tetap berlanjut.
Baca Juga: Operasional Pabrik Toba Pulp Lestari Dihentikan, Ini Dampak dan Langkah Mitigasinya
Penangkapan Tokoh Adat di Simalungun
Ketegangan meningkat pada Maret 2024 menyusul penangkapan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan,di Kabupaten Simalungun, oleh polisi.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari PT TPL terkait dugaan perusakan dan penguasaan lahan konsesi perusahaan.