nasional

Patungan Beli Hutan: Ketika Negara Abai Pembalakan, Frustasi Menumpuk, dan Masyarakat yang Tak lagi Percaya

Minggu, 7 Desember 2025 | 12:45 WIB
Patungan Beli Hutan: Ketika Negara Abai dengan Pembalakan, Frustasi Menumpuk, dan Masyarakat yang Tak lagi Percaya. (KSPPM)

Baca Juga: Jejak Hutan di Balik Nikmatnya Secangkir Kopi Gayo 

Serupa dengan pandangan tersebut, Juru Kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif, menilai ajakan patungan membeli hutan adalah kritik keras terhadap sistem pengelolaan hutan yang mandek.

Data Auriga menunjukkan ketimpangan besar dalam penguasaan lahan: 93 persen dialokasikan untuk korporasi, hanya 7 persen untuk masyarakat. Ketimpangan ini membuat tekanan pada hutan tak kunjung mereda.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, melihat reaksi publik sebagai sinyal positif meningkatnya kepedulian warga terhadap hutan.

Namun, dia menyesalkan kepedulian ini justru lahir dari kekecewaan terhadap kerusakan yang terus terjadi tanpa pertanggungjawaban pelaku.

Menurut Daniel, publik ingin memastikan hutan yang tersisa bukan hanya bertahan, tetapi benar-benar dipulihkan.

“Saatnya bersatu mengawasi kinerja pemerintah. Kita tidak ingin merusak hutan yang tersisa,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Rosita dan Hutan yang Tak Dijual: Cinta yang Menjaga Megamendung Tetap Hidup 

Patungan Beli Hutan Bukan Solusi Indonesia?

Di Amerika Serikat, skema pembelian hutan masyarakat dikenal sebagai land trust. Namun, di Indonesia, konsep ini tak dapat berdiri begitu saja.

Hutan Indonesia adalah commons, sumber daya milik bersama, dan negara memiliki mandat konstitusional sebagai pengelola. Negara bukan pemilik yang bisa menjual hutan kepada pihak swasta.

Namun, pemanfaatan hutan oleh masyarakat dimungkinkan melalui program Perhutanan Sosial. Masyarakat dapat mengajukan izin kelola melalui skema seperti Hutan Desa, Hutan Adat, atau Kemitraan Lingkungan.

Hanya saja, program ini pun menghadapi hambatan besar: tumpang tindih klaim lahan, konflik tenurial, hingga lemahnya pendampingan.

Baca Juga: Donasi Mengalir untuk Sumatera-Aceh, Tapi Distribusi Tidak Pernah Mudah

Regulasi seperti Permen LHK 8 Tahun 2021 membuka peluang izin pemanfaatan hutan. Namun prosesnya rumit, membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Halaman:

Tags

Terkini