Menurut Anwar, seluruh kegiatan hutan tanaman industri perusahaan telah melewati berbagai proses penilaian ketat, di antaranya High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan.
Dia juga memaparkan dari total area konsesi TPL seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus. Sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Perseroan menghormati aspirasi publik, namun informasi yang disampaikan harus akurat serta dapat diverifikasi. Kami membuka ruang dialog,” jelasnya.
Baca Juga: Banjir Longsor Sumatera Ganggu Listrik & BBM: PLN–Pertamina All Out Pulihkan Pasokan
Potensi Menimbulkan Ketegangan Baru
Kebijakan Bupati Samosir menuai dukungan dari banyak masyarakat yang selama ini merasa khawatir akan dampak aktivitas industri di kawasan Danau Toba.
Namun di sisi lain, keputusan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan baru antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Pengamat lingkungan menilai kebijakan seperti ini penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Namun, upaya penyelesaian konflik lingkungan tentu membutuhkan dialog berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan.
Dengan SE tersebut, Pemkab Samosir berharap seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menerima bantuan atau kerja sama yang berpotensi mempengaruhi kebijakan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah Vandiko Timotius Gultom mempertegas komitmen menjaga alam Samosir bukan hanya slogan, melainkan tindakan nyata yang harus diterapkan hingga tingkat desa.***