SE Nomor 23 Tahun 2025 tersebut memuat tiga instruksi utama yang harus ditaati seluruh jajaran pemerintahan Samosir:
Tidak mengeluarkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menolak bantuan CSR dari perusahaan yang dianggap merusak lingkungan, termasuk dari PT Toba Pulp Lestari dan PT Aqua Farm Nusantara.
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan usaha yang membahayakan alam sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Kebijakan ini praktis menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir ingin memperketat pengawasan atas kegiatan industri, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Latar Belakang Ketegangan Lingkungan di Kawasan Toba
Danau Toba dan kawasan sekitarnya selama bertahun-tahun menghadapi isu lingkungan akibat aktivitas industri, khususnya dari sektor hutan tanaman industri dan budidaya ikan.
Aktivitas pembukaan lahan, pembuangan limbah, hingga penurunan kualitas air menjadi isu yang sering muncul dalam diskusi publik.
Dalam beberapa kesempatan, masyarakat adat dan pemerhati lingkungan juga menyoroti praktik industri yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem.
Maka, keputusan Bupati Samosir dianggap sebagai langkah progresif untuk memperlihatkan keberpihakan pemerintah daerah kepada lingkungan dan warga lokal.
PT Toba Pulp Lestari Bantah Merusak Lingkungan
Menanggapi imbauan bupati sekaligus isu yang berkembang di publik, PT Toba Pulp Lestari (TPL) memberikan penjelasan resmi.
Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menolak keras tudingan bahwa kegiatan operasional perusahaan menyebabkan kerusakan ekologis di kawasan Danau Toba.